ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS WIDYAGAMA (IKAWIGA)
PEMBUKAAN
Berkatrahmat Allah SubhanahuWa Ta’ala,bangsa Indonesia telah berhasil merebut
kemerdekaan dari kaum penjajah. Merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk
mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesiamenuju masyarakat adil dan makmur
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan untuk
mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Alumni Universitas
Widyagama Malang yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat
manusia, bertekad memberikan dharma baktinya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil dan bermartabat.
Meyakini
bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SubhanahuWa Ta’ala serta
usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan menyebut nama Allah, kami Alumni
Universitas Widyagama Malang menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BABI
NAMA,WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Widyagama Malang disingkat
IKAWIGA
Pasal2
Waktudan Tempat Kedudukan
IKAWIGA
didirikan di Malang pada tanggal 20 Oktober 1985 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan dan
berkedudukan di tempat Pengurus Pusatnya.
BAB II
AZAS
Pasal3
Azas
IKAWIGA berazaskan Pancasila
BABIII
IDENTITAS
Pasal4
Identitas
IKAWIGA memiliki identitas
Keindonesiaan dan Kewirausahaan
BABIV
TUJUAN,USAHA DAN SIFAT
Pasal5
Tujuan
Menghimpun dan
mengembangkan potensi dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengembangkan
tatanan sosial yang sehat menuju masyarakat yang adil, maju dan bermartabat.
Pasal6
Usaha
Mamantapkan konsolidasi Organisasi dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan peran IKAWIGA sebagai wadah berhimpun Alumni Universitas Widyagama Malang.
Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan
budaya.
Memelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berguna bagi masyarakat banyak.
Meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumberdaya alumni dalam segala
bidang.
Pasal7
Sifat
IKAWIGA Bersifat Independen
BABV
STATUS,FUNGSI DAN
PERAN
Pasal8
Status
IKAWIGA adalah wadah berhimpun Alumni Universitas Widyagama Malang
Pasal9
Fungsi
IKAWIGA berfungsi sebagai forum komunikasi bagi Alumni Universitas Widyagama
Malang
Pasal10
Peran
IKAWIGA berperan sebagai organisasi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
BABVI
KEANGGOTAAN
Pasal11
Keanggotaan
Anggota IKAWIGA adalah Alumni Universitas Widyagama
Malang
Anggota IKAWIGA terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga IKAWIGA
BABVII
ORGANISASI
Pasal12
Kekuasaan
Kekuasaan IKAWIGA dipengang
oleh Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang
Pasal13
Kepemimpinan
Kepemimpinan IKAWIGA dipegang oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
Pasal14
Majelis
Konsultasi
- Di tingkat Pengurus Pusat IKAWIGA dibentuk Majelis
Pekerja Musyawarah Cabang (MP Munas).
- Ditingkat Pengurus Cabang dibentuk Majelis Pekerja
Musyawarah Cabang (M Muscab)
Pasal15
Badan-badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam mencapai tujuan organisasi,IKAWIGA
dapat membentuk Badan Usaha, Yayasan dan Lembaga-lembaga Khusus lainnya.
BABVIII
PENDANAAN
Pasal16
Harta Benda IKAWIGA diperoleh dari:
Uang pangkal, iuran dan dana
anggota.
Usaha-usaha yang halal, sah dan tidak
mengikat.
BABIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal17
Perubahan anggaran
dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
BABX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal18
Penjabaran
Anggaran Dasar IKAWIGA
- Penjabaran Pasal 6 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Program Kerja Cabang IKAWIGA
.
- Penjabaran Anggaran Dasar diluar ayat (1) , dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
IKAWIGA
Pasal19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat
dalam Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar IKAWIGA.
Pasal20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar
IKAWIGA ditetapkan pada Musyawarah Cabang I di Malang Tanggal 16 Maret 2002
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG
(IKAWIGA)
BABI
KEANGGOTAAN
Pasal1
Anggota
Biasa
Semua Alumnus Universitas Widyagama Malang secara otomatis meruakan
anggota biasa Ikatan Alumni Universitas Widyagama Malang (IKAWIGA)
Pasal2
Anggota Kehormatan
Adalah
orangyang berjasa kepada IKAWIGA dan telah ditetapkan oleh pengurus Cabang/pengurus pusat.
Pasal3
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Hakikatnya, semua Alumnus Universitas
Widyagama Malang meruakan Anggota IKAWIGA.
Untuk menjadi Anggota
IKAWIGA, Alumnus Universitas Widyagama Malang harus mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman-pedoman Pokok lainnya.
Pasal4
MASA KEANGGOTAAN
Masa keanggotaan terhitung sejak menyelesaikan studi di Universitas Widyagama
Malang.
Anggota habis masa keanggotaannya karena meninggal
dunia
HAKDAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal5
Hak Anggota
Anggota biasa, memiliki hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan
secara lisan dan tertulis kepada pengurus, dan mengikuti kegiatan-kegiatan
organisasi.
Anggota Biasa mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih.
Anggota Kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan
pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis, tidak memiliki hak memilih
dan dipilih.
Pasal6
Kewajiban Anggota
Membayar uang pangkal dan iuran
anggota
Menjaga nama baik organisasi
Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IKAWIGA
BABII
ORGANISASI
A.KEKUASAAN
MUSYAWARAHCABANG
Pasal7
Status
Musyawarah Cabang merupakan musyawarah dari utusan cabang-cabang.
Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
Musyawarah Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali.
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan menyimpang dari
ketentuan Pasal 7 ayat (3).
Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah
Cabang dapat diselenggarakan atas inisiatif sat cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya
melebihi separuh dari jumlah cabang yang ada.
Pasal8
Kekuasaan/Wewenang
Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, Pedoman-pedoman Pokok Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan Program
Kerja Cabang IKAWIGA.
Memilih Pengurus Pusat IKAWIGA dengan jalan
memilih Ketua Umum merangkap sebagai formateur dan dua orang mide formateur.
Menetakan Calon-calon Majelis pekerja Musyawarah Nasional.
Menetapkan tempat penyelenggaraan Musyawarah Cabang berikutnya.
Pasal9
Tata-tertibMusyawarah Cabang
Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Pengurus Pusat, Utusan dan
Peninjau Cabang, Majelis Pekerja Musyawarah Nasional, Badan-badan Khusus IKAWIGA dan undangan
Pengurus Pusat.
Pengurus Pusat adalah penanggung jawab
penyelenggaraan Musyawarah Nasional, Cabang adalah peserta utusan, anggota Majelis Pekerja
Musyawarah Nasional, Badan-badan Khusus IKAWIGA dan undangan Pengurus Pusat merupakan peserta
peninjau.
Peserta Utusan (Cabang) memunyai hak suara dan hak bicara
sedangkan peserta peninjau memunyai hak bicara tidak mempunyai hak suara.
Banyaknya utusan cabang dalam Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat yang
dihitung menurut rasio jumlah anggota.
Jumlah peserta peninjau
ditetapkan oleh pengurus pusat.
Pimpinan sidang Musyawarah Cabang
dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
Musyawarah Cabang baru dinyatakan sah aabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
peserta utusan (cabang).
Apabila ayat (7) tidak terpenuhi maka
Musyawarah Cabang diundur selama 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
Setelah Laporan Pengurus Pusat diterima oleh Musyawarah Nasional, maka Pengurus
Pusat dinyatakan demisioner.
Mekanisme keputusan Musyawaran Cabang
dilakukan dengan metoda musyawarah/mufakat
Apabila dalam musyawarah
tidak diperoleh kata sepakat maka pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan voting
Dan apabila melalui voting juga tidak ditemukan kata sepakat, maka melalui rapat
khusus akan diambil keputusan
BABIII
MUSYAWARAHCABANG
Pasal10
Status
Musyawarah Cabang merupakan musyawarah dari utusan cabang-cabang.
Musyawarah Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali.
Pasal11
Kekuasaan/Wewenang
Menetapkan Anggaran
Program Kerja Cabang.
Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih
Ketua Umum merangkap sebagai formateur dan dua orang mide formateur.
Menetakan Calon-calon Majelis pekerja Musyawarah Cabang.
Pasal12
Tatatertib Musyawarah Cabang
Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Pengurus Cabang, Anggota Biasa
dan Badan-badan Khusus dan undangan Cabang.
Pengurus Cabang adalah
penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang, Anggota Biasa adalah peserta utusan, Badan-badan
Khusus dan undangan Pengurus Cabang merupakan peserta peninjau.
Peserta Utusan memunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau memunyai
hak bicara tidak mempunyai hak suara.
Pimpinan sidang Musyawarah
Cabang dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk
presidium.
Musyawarah Cabang baru dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
Apabila ayat (5) tidak
terpenuhi maka Musyawarah Cabang diundur selama 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
sah.
Setelah Laporan Pengurus Pusat diterima oleh Musyawarah
Nasional, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.
STRUKTUR PIMPINAN
PENGURUS PUSAT
Pasal13
Status
Pengurus Pusat adalah Badan/Instansi Kepemiminan tertinggi
Organisasi.
Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus pusat demisioner.
Pasal14
Hal-hal mengenai atribut
organisasi diatur dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus
BABIV
PERUBAHANAD/ART
Pasal11
Pembubaran IKAWIGA hanya dapat
dilaksanakan oleh Rapat Pengurus
Pasal12
Inisiatif pembubaran IKAWIGA sekurang-kurangnya
atas usulan 2/3 dari jumlah pengurus yang ada.
Keputusan pembubaran IKAWIGA sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus
yang ada.
Pasal13
Harta benda IKAWIGA setelah dibubarkan harus disumbangkan kepada kelompok
fakir miskin atau yayasan sosial lainnya.
BABV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal14
Setiap Pengurus IKAWIGA dianggap telah mengetahui isi AnggaranDasar/Anggaran Rumah
Tangga ini setelah ditetapkan.
Pasal15
Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang
menggunakan nama/atribut IKAWIGA diatur dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus.
Pasal16
Setiap Pengurus harus mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dan barang
siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Pasal17
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri berdasarkan rapat anggota/rapat pengurus.
Ditetapkan di
Malang
================
13 Januari 2001
Ditetapkan kembali pada MunasII
09 Pebruari 2008
Presidium Sidang,
Dr.M. Sodik, SE. M.Si.