Members: 804
Postings: 214
Post Members: 132
  • Cari:
Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS WIDYAGAMA (IKAWIGA)



PEMBUKAAN


Berkatrahmat Allah SubhanahuWa Ta’ala,bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah. Merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republik Indonesiamenuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Alumni Universitas Widyagama Malang yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawabnya kepada umat manusia, bertekad memberikan dharma baktinya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil dan bermartabat.

Meyakini bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah SubhanahuWa Ta’ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan menyebut nama Allah, kami Alumni Universitas Widyagama Malang menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman Anggaran Dasar sebagai berikut:



BABI
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal1
Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Universitas Widyagama Malang disingkat IKAWIGA


Pasal2
Waktudan Tempat Kedudukan

IKAWIGA didirikan di Malang pada tanggal 20 Oktober 1985 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Pusatnya.



BAB II
AZAS

Pasal3
Azas

IKAWIGA berazaskan Pancasila



BABIII
IDENTITAS

Pasal4
Identitas

IKAWIGA memiliki identitas Keindonesiaan dan Kewirausahaan



BABIV
TUJUAN,USAHA DAN SIFAT

Pasal5
Tujuan

Menghimpun dan mengembangkan potensi dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengembangkan tatanan sosial yang sehat menuju masyarakat yang adil, maju dan bermartabat.


Pasal6
Usaha

  1. Mamantapkan konsolidasi Organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran IKAWIGA sebagai wadah berhimpun Alumni Universitas Widyagama Malang.

  2. Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.

  3. Memelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat banyak.

  4. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumberdaya alumni dalam segala bidang.


Pasal7
Sifat

IKAWIGA Bersifat Independen



BABV
STATUS,FUNGSI DAN PERAN

Pasal8
Status

IKAWIGA adalah wadah berhimpun Alumni Universitas Widyagama Malang

Pasal9
Fungsi

IKAWIGA berfungsi sebagai forum komunikasi bagi Alumni Universitas Widyagama Malang

Pasal10
Peran

IKAWIGA berperan sebagai organisasi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



BABVI
KEANGGOTAAN

Pasal11
Keanggotaan

  1. Anggota IKAWIGA adalah Alumni Universitas Widyagama Malang

  2. Anggota IKAWIGA terdiri dari:

  • Anggota Biasa
  • Anggota Kehormatan
  1. Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKAWIGA



BABVII
ORGANISASI

Pasal12
Kekuasaan

Kekuasaan IKAWIGA dipengang oleh Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang


Pasal13
Kepemimpinan

Kepemimpinan IKAWIGA dipegang oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang


Pasal14
Majelis Konsultasi

  1. Di tingkat Pengurus Pusat IKAWIGA dibentuk Majelis Pekerja Musyawarah Cabang (MP Munas).
  2. Ditingkat Pengurus Cabang dibentuk Majelis Pekerja Musyawarah Cabang (M Muscab)


Pasal15
Badan-badan Khusus

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam mencapai tujuan organisasi,IKAWIGA dapat membentuk Badan Usaha, Yayasan dan Lembaga-lembaga Khusus lainnya.



BABVIII
PENDANAAN


Pasal16
Harta Benda IKAWIGA diperoleh dari:

  1. Uang pangkal, iuran dan dana anggota.

  2. Usaha-usaha yang halal, sah dan tidak mengikat.



BABIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal17

Perubahan anggaran dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.



BABX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN


Pasal18
Penjabaran Anggaran Dasar IKAWIGA

  1. Penjabaran Pasal 6 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Program Kerja Cabang IKAWIGA .
  2. Penjabaran Anggaran Dasar diluar ayat (1) , dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKAWIGA

Pasal19
Aturan Tambahan


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar IKAWIGA.


Pasal20
Pengesahan

Pengesahan Anggaran Dasar IKAWIGA ditetapkan pada Musyawarah Cabang I di Malang Tanggal 16 Maret 2002




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS WIDYAGAMA MALANG
(IKAWIGA)



BABI
KEANGGOTAAN


Pasal1
Anggota Biasa

Semua Alumnus Universitas Widyagama Malang secara otomatis meruakan anggota biasa Ikatan Alumni Universitas Widyagama Malang (IKAWIGA)


Pasal2
Anggota Kehormatan

Adalah orangyang berjasa kepada IKAWIGA dan telah ditetapkan oleh pengurus Cabang/pengurus pusat.



Pasal3
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Hakikatnya, semua Alumnus Universitas Widyagama Malang meruakan Anggota IKAWIGA.

  2. Untuk menjadi Anggota IKAWIGA, Alumnus Universitas Widyagama Malang harus mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pedoman-pedoman Pokok lainnya.


Pasal4
MASA KEANGGOTAAN

  1. Masa keanggotaan terhitung sejak menyelesaikan studi di Universitas Widyagama Malang.

  2. Anggota habis masa keanggotaannya karena meninggal dunia


HAKDAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal5
Hak Anggota

  1. Anggota biasa, memiliki hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan dan tertulis kepada pengurus, dan mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.

  2. Anggota Biasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

  3. Anggota Kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis, tidak memiliki hak memilih dan dipilih.

Pasal6
Kewajiban Anggota

  1. Membayar uang pangkal dan iuran anggota

  2. Menjaga nama baik organisasi

  3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IKAWIGA



BABII
ORGANISASI

A.KEKUASAAN


MUSYAWARAHCABANG


Pasal7
Status

  1. Musyawarah Cabang merupakan musyawarah dari utusan cabang-cabang.

  2. Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.

  3. Musyawarah Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali.

  4. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan Pasal 7 ayat (3).

  5. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan atas inisiatif sat cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang yang ada.


Pasal8
Kekuasaan/Wewenang

  1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-pedoman Pokok Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Cabang IKAWIGA.

  2. Memilih Pengurus Pusat IKAWIGA dengan jalan memilih Ketua Umum merangkap sebagai formateur dan dua orang mide formateur.

  3. Menetakan Calon-calon Majelis pekerja Musyawarah Nasional.

  4. Menetapkan tempat penyelenggaraan Musyawarah Cabang berikutnya.



Pasal9
Tata-tertibMusyawarah Cabang

  1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Pengurus Pusat, Utusan dan Peninjau Cabang, Majelis Pekerja Musyawarah Nasional, Badan-badan Khusus IKAWIGA dan undangan Pengurus Pusat.

  2. Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Nasional, Cabang adalah peserta utusan, anggota Majelis Pekerja Musyawarah Nasional, Badan-badan Khusus IKAWIGA dan undangan Pengurus Pusat merupakan peserta peninjau.

  3. Peserta Utusan (Cabang) memunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau memunyai hak bicara tidak mempunyai hak suara.

  4. Banyaknya utusan cabang dalam Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat yang dihitung menurut rasio jumlah anggota.

  5. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh pengurus pusat.

  6. Pimpinan sidang Musyawarah Cabang dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.

  7. Musyawarah Cabang baru dinyatakan sah aabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang).

  8. Apabila ayat (7) tidak terpenuhi maka Musyawarah Cabang diundur selama 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

  9. Setelah Laporan Pengurus Pusat diterima oleh Musyawarah Nasional, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.

  10. Mekanisme keputusan Musyawaran Cabang dilakukan dengan metoda musyawarah/mufakat

  11. Apabila dalam musyawarah tidak diperoleh kata sepakat maka pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan voting

  12. Dan apabila melalui voting juga tidak ditemukan kata sepakat, maka melalui rapat khusus akan diambil keputusan



BABIII
MUSYAWARAHCABANG


Pasal10
Status

  1. Musyawarah Cabang merupakan musyawarah dari utusan cabang-cabang.

  2. Musyawarah Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali.


Pasal11
Kekuasaan/Wewenang

  1. Menetapkan Anggaran Program Kerja Cabang.

  2. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum merangkap sebagai formateur dan dua orang mide formateur.

  3. Menetakan Calon-calon Majelis pekerja Musyawarah Cabang.


Pasal12
Tatatertib Musyawarah Cabang

  1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Pengurus Cabang, Anggota Biasa dan Badan-badan Khusus dan undangan Cabang.

  2. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang, Anggota Biasa adalah peserta utusan, Badan-badan Khusus dan undangan Pengurus Cabang merupakan peserta peninjau.

  3. Peserta Utusan memunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau memunyai hak bicara tidak mempunyai hak suara.

  4. Pimpinan sidang Musyawarah Cabang dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.

  5. Musyawarah Cabang baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.

  6. Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka Musyawarah Cabang diundur selama 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

  7. Setelah Laporan Pengurus Pusat diterima oleh Musyawarah Nasional, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner.



STRUKTUR PIMPINAN


PENGURUS PUSAT


Pasal13
Status

  1. Pengurus Pusat adalah Badan/Instansi Kepemiminan tertinggi Organisasi.

  2. Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus pusat demisioner.



Pasal14

Hal-hal mengenai atribut organisasi diatur dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus



BABIV
PERUBAHANAD/ART


Pasal11

Pembubaran IKAWIGA hanya dapat dilaksanakan oleh Rapat Pengurus


Pasal12

  1. Inisiatif pembubaran IKAWIGA sekurang-kurangnya atas usulan 2/3 dari jumlah pengurus yang ada.

  2. Keputusan pembubaran IKAWIGA sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 jumlah pengurus yang ada.


Pasal13

Harta benda IKAWIGA setelah dibubarkan harus disumbangkan kepada kelompok fakir miskin atau yayasan sosial lainnya.



BABV

ATURAN TAMBAHAN


Pasal14

Setiap Pengurus IKAWIGA dianggap telah mengetahui isi AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.


Pasal15

Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut IKAWIGA diatur dan ditetapkan oleh Rapat Pengurus.


Pasal16

Setiap Pengurus harus mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tersendiri.


Pasal17

Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri berdasarkan rapat anggota/rapat pengurus.



Ditetapkan di Malang

================

13 Januari 2001

Ditetapkan kembali pada MunasII

09 Pebruari 2008

Presidium Sidang,



Dr.M. Sodik, SE. M.Si.

designed by: macanasia.cn
Login
Email:


Passkey:


Sign Up | Forget
Latest Postings
  • 2010-07-10 00:27:09
    VACANCY at PT SIEMENS Indonesia
  • 2010-04-22 08:48:09
    memoriyes
  • 2010-04-17 22:00:07
    angk.th 1991
  • 2010-04-11 20:23:02
    THE BEST KOPPLER '95
  • 2010-02-25 13:47:44
    TEMU ALUMNI NASIONAL 2010
  • 2010-01-01 23:55:01
  • 2009-11-30 14:02:22
    Tidak sesuai dengan jurusan
  • 2009-10-30 11:11:38
    anjarku sayang
  • 2009-09-28 10:23:03
    Reuni Ek/Ak 1987
  • 2009-09-19 07:25:58
    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430H
Latest Members
  • 2010-09-03 14:46:26
    Iskandar.ST
  • 2010-09-03 14:35:48
    suprapti
  • 2010-08-10 10:15:53
    muliadin
  • 2010-07-27 12:37:08
    lia andriyani
  • 2010-07-15 14:01:07
    Ahmad Taroib, ST
  • 2010-07-10 05:36:30
    Mohammad Fauzan
  • 2010-06-30 17:56:43
    ALIM APRIZAL,SE.
  • 2010-06-29 14:08:01
    mukhamad muzakie
  • 2010-06-24 15:29:12
    Anang Chandra W
  • 2010-06-21 15:42:11
    Fesan Patriotomo Jakub
Home | News | Events | Sweet Memmories | Opinions | Jokes | Jobs | Scholarships | Feedbacks | Directory | Pengurus | Anggaran Dasar | Contact
This Site is under authority of Ikatan Alumni Universitas Widya Gama Malang
-- June 2008 --